Selasa, 11 Agustus 2015

Pelayanan Kesehatan Penduduk Kurang Mampu

illustrasi, sumber : internet


Pada akhir tahun 2014 tepatnya sejak tanggal 1 Desember 2014 Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang selama ini digunakan oleh masyarakat untuk berobat di rumah sakit. Hal ini dilakukan mengingat adanya transisi Peraturan Bupati Nunukan yang akan diterapkan di awal tahun 2015. Hasil rapat terakhir di Ruangan Asisten 3 pada saat itu waktu yang tersisa tinggal 1 bulan akan digunakan untuk pendataan peserta PBI Daerah untuk kepesertaan tahun 2015. Sampai dengan Bulan Pebruari 2015 proses pendataan tak kunjung selesai sementara sudah banyak masyarakat yang tidak mampu sakit dan memerlukan pelayanan kesehatan, belum lagi proses validasi data yang sudah terkumpul di Kecamatan dan Bagian Kesejahteraan Sosial Pemda Nunukan. Pada tanggal 20 Januari 2015 Bagian Kesejahteraan Sosial Pemda Nunukan bertempat di Ruangan Asisten 3 Setkab Nunukan mengadakan rapat dengan agenda Penyerahan Kartu Kepesertaan PBID dari BPJS kepada para Camat dan pembahasan kepesertaan di tahun 2015. Jumlah Kepesertaan PBI Daerah yang sudah dicetakkan kartu sebanyak 17.371 jiwa. Sementara proses pendataan yang sudah terkumpul 8 kecamatan dari 16 kecamatan datanya sudah mencapai angka ± 23.000 jiwa. Untuk diketahui jumlah 17.371 jiwa ini adalah data kepesertaan awal PBID Kabupaten Nunukan sekitar 12.000 jiwa ditambah dengan peserta tambahan selama tahun 2014.

        Sampai dengan bulan Juli data yang sudah tercatat sebagai peserta PBI Daerah belum ada perubahan yaitu 17.371 jiwa, tapi jangan kuatir ada mekanisme penambahan peserta baru PBID Kabupaten Nunukan. Bagaimana caranya ??? Masyarakat yang tidak mampu yang kebetulan sakit dan tidak termasuk dalam data kepesertaan PBI Daerah harus membuat beberapa persyaratan antara lain :
1.      Surat keterangan sebagai peserta PBI Daerah yang dikeluarkan oleh Kelurahan / Desa dan mengetahui Camat.
2.      Rekomendasi dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menjadi peserta PBI Daerah.
3.      Mendaftar sebagai peserta mandiri kelas 3 di BPJS Kesehatan, untuk bulan pertama premi menjadi tanggungan sendiri sementara bulan kedua dan berikutnya akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai peserta PBI Daerah.
Kenyataannya informasi ini masih belum tersebar luas di masyarakat, sehingga seringkali justru RSUD Nunukan yang direpotkan ketika ada pasien tidak mampu dan tidak memiliki jaminan kesehatan, akibatnya RSUD Nunukan harus ikut menguruskan kelengkapan administrasi dari si pasien. Kita berharap kedepannya informasi ini dapat tersosialisasikan dengan baik di masyarakat sehingga pelayanan di rumah sakit juga dapat dirasakan baik oleh masyarakat tanpa terbentur persoalan administrasi. Karena seringkali apa yang dilakukan petugas di rumah sakit dianggap menghambat oleh sebagian pasien yang sebenarnya sudah sesuai prosedur.
Banyak kejadian yang terjadi di Rumah Sakit, Pasien datang dengan status yang belum jelas tidak memiliki jaminan dan perlu segera mendapatkan pelayanan. Untuk kasus - kasus seperti ini RSUD Nunukan selalu mengedepankan pelayanan dengan memberikan pelayanan dan memberikan waktu 3 x 24 jam bagi keluarga untuk mengurus kelengkapan administrasi dari desa/kelurahan sampai dengan keluarnya rekomendasi dari Dinas Sosial. Namun kadang juga masih terkendala dengan berbagai macam persoalan seperti kondisi desa yang jauh dipedalaman, tidak ada keluarga yang menguruskan dan lain sebagainya. Persoalan ini memang perlu mendapatkan perhatian tersendiri, kita semua berharap masyarakat yang memang kondisi ekonominya tidak mampu tidak perlu untuk menunggu sakit baru mengurus untuk menjadi peserta PBI Daerah, tapi sejak dini harus didaftarkan menjadi peserta PBI Daerah. Karena sesungguhnya Jaminan Kesehatan sangat penting dan hak dasar yang harus diterima oleh masyarakat yang tidak mampu. (Humas RSUD Nunukan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pembaca yang terhormat,
anda dipersilahkan memberikan komentar yang positif, konstruktif yang wajar terkait tulisan di blog resmi RS Nunukan ini.
Terima kasih telah mampir di website kami

admin