Selasa, 26 April 2011

kesiapan Program TBC di RSU Nunukan


Pasien penderita tuberculosis (TBC) di Indonesia telah menjadi masalah nasional bahkan dunia sejak lama. Kecenderungan meningkatnya kasus baru dan munculnya bebagai kasus Multi Drugs Resistence (MDR) di berbagai daerah yang menimbulkan masalah pengobatan baru juga semakin mengancam. Celakanya lagi, TBC saat ini bukan lagi monopoli pasien orang tua (geriartri), trend TBC mulai menyerang usia produktif pun semakin meningkat setiap tahunnya. Apa artinya? Jika seseorang terkena TBC semakin berkurang kesempatannya menggunakan waktu berkualitas untuk berkarya. Tidak terasa dampaknya dalam hitungan satuan jiwa, namun jika dikalikan sekian jumlah populasi kemudian dikorelasikan dengan nilai produktifitas hasilnya jika dikonversi dalam rupiah akan sangat bermakna, di tambah lagi “kerugian” pemerintah dalam mensubsidi pengobatan (meski saat ini didukung yayasan dunia yang kapan saja bisa berhenti kelanjutannya) di mana seharusnya dana itu bisa digunakan untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia Indonesia tentu sangat merugikan.

Menyadari hal itu pemerintah melalui kementrian kesehatan dan dinas propinsi Kalimantan timur pada tanggal 30 Maret 2011 membuat kesepakatan bersama bersama Rumah Sakit se Kalimantan Timur
bersepakat untuk:

1.    Kementerian Kesehatan RI
a.    Membuat pedoman tentang pelaksanaan program TB DOTS di Rumah Sakit
b.    Melakukan advokasi dan assessment ke Rumah Sakit
c.     
2.    Dinas Kesehatan Prov. Kaltim
a.    Melakukan assesment program TB dengan strategi DOTS di rumah sakit dengan menggunakan tools assessment TB DOTS di rumah sakit.
b.    Memfasilitasi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Rumah Sakit dengan Dinas Kesehatan kabupaten/ kota untuk mendapatkan komitmen yang kuat khususnya dari pihak manajemen rumah sakit (Pimpinan Rumah Sakit) dan Staf MedisFungsional/SMF (dokter umum & spesialis), perawat dan seluruh petugas terkait lainnya, dalam pelayanan TB di rumah sakit (sesuai dengan “Pedoman Manajerial Pelayanan TB dengan Strategi DOTS di Rumah Sakit”).
c.    Meningkatkan capacity building (Pelatihan, Advokasi Komunikasi) untuk tenaga medis, perawat, laboratorium, rekam medis, petugas administrasi, farmasi (apotek) dan PKMRS.
d.    Mengalokasikan anggaran untuk penguatan pelaksanaan pelayanan TB dengan strategi DOTS di rumah sakit

3.    Dinas Kesehatan Kab/Kota
a.    Melakukan advokasi kepada manajemen Rumah Sakit untuk menyediakan unit DOTS di rumah sakit sebagai tempat koordinasi dan pelayanan pasien tuberkulosis secara komprehensif dan pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) – PPI TB.
a.    Membantu menyediakan kebutuhan logistik dan OAT
b.    Melakukan koordinasi terutama dalam penguatan jejaring eksternal dengan unit pelayanan kesehatan lainnya (Puskesmas, DPS, Klinik, Rumah Sakit, dll)
c.    Mengalokasikan anggaran untuk penguatan pelaksanaan pelayanan TB dengan strategi DOTS di rumah sakit
d.    Memfasilitasi jejaring internal & eksternal kasus TB
e.    Koordinasi sistem  surveilans
f.     Menyusun perencanaan, memantau, melakukan supervisi dan mengevaluasi penerapan strategi DOTS di RS

4.    Rumah Sakit
a.    Pembentukan/ penguatan tim DOTS di rumah sakit yang melibatkan unit-unit terkait dalam penerapan pelayanan TB dengan strategi DOTS di Rumah Sakit.
b.    Penegakan diagnosis dengan mikroskopis
c.    Pengobatan sesuai standar baik regimen maupun jangka waktu pengobatan
d.    Melakukan  pencatatan dan pelaporan kasus TB sesuai dengan format dalam program tuberkulosis nasional untuk memantau penatalaksanaan pasien. (Form TB 01, TB 02, TB 03 UPK, TB 04, TB 05, TB 06, TB 09, TB 10)
e.    Mengalokasikan anggaran untuk penguatan pelaksanaan pelayanan TB dengan strategi DOTS di Rumah Sakit

Rumah sakit Nunukan dalam hal ini poliklinik Rawat Jalan mengakomodir pengobatan TBC tuntas di RS yang didukung tenaga dokter umum dan spesialis penyakit dalam, sarana laboratorium pemeriksaan TBC yang lengkap, obat standar DOTS yang sangat memudahkan pasien dalam meminumnya, serta membangun jejaring ke Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan untuk menjamin pasien terjaga suplai obatnya hingga daerah terpencil sekalipun, dan tentu saja dukungan masyarakat luas dalam penjaringan dan perawatan pasen setelah diterapi.

Besar harapan kami agar masyarakat memanfaatkan layanan kami ini. Barangkali  memang belum sempurna, namun itu tidak menyurutkan kami dalam membantu anda dalam meningkatkan status kesehatan warga Nunukan tercinta.



(ditulis oleh dr. Senoaji Wijanarko; ka. Instalasi Rawat Jalan dan ka. Humas dan Pemasaran RSU Nunukan, Kalimantan Timur)

Senin, 25 April 2011

dokumentasi kunjungan Tim BLUD RS Nunukan di RSU Bontang


dr. IGAP Arisantha dalam kegiatannya di Bontang

 Dalam mewujudkan misinya menjadi Rumah sakit perbatasan yang mampu melayani masyarakat perbatasan dengan baik, RSU Nunukan membentuk tim Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas menyiapkan segala perangkat yang dibutuhkan utamanya menyangkut landasan hukum dan dasar aturan internal sehingga Rumah sakit berjalan lebih akuntable dan transparan  serta efektif dalam tatakelole keuangannya. Perubahan status Rumah sakit konvensional menjadi BLUD memberikan rumah sakit kemudahan bergerak untuk mengembangkan diri dan memperkuat efisiensi.

Salah satu Rumah sakit yang kami pelajari pola BLUD-nya adalah RSUD Bontang yang telah melaksanakan pola tata kelola keuangan BLUD terlebih dahulu dari RSUD Nunukan. sebagian anggota tim yang dipimpin oleh kepala bidang pelayanan dr. IGAP Arisantha, MPH. didampingi dr. Kamardy Nur, bpk. Asmady, bpk. Ambo Asse dan staf bertugas meneliti dan mengamati untuk kemudian memberikan saran dan bahkan membuat regulasi yang sesuai dengan situasi rumah sakit terkini.

Status BLUD rumah sakit di banyak rumah sakit pelaksana telah terbukti berjalan dengan baik jika dikerjakan dengan akuntabilitas yang baik. Namun selayaknya pisau bermata dua, bila syarat akuntabilitas yang baik ini tidak sama-sama dijaga justru akan fatal akibatnya bagi rumah sakit yang tentunya membawa kerugian menurunnya kualitas dan kuantitas pelayanan yang diharapkan masyarakat.

Ayo semangat Rumah sakit Umum Daerah Nunukan!!! (sa_w)


Sabtu, 23 April 2011

Sosialisasi PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

Tepat tanggal 21 April 2011 direktur Rumah Sakit Umum Nunukan bapak dr. H. Rustam Syamsudin didampingi bagian humas dan pemasaran dr. Senoaji Wijanarko mengisi acara mengenai pelayanan jamkesmas, SKTM, dan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Nunukan nomor.10 tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan. Moment ini bertepatan dengan perayaan hari Kartini dimana pada kesempatan yang sama juga hadir ibu Mardiah, kepala kantor pemberdayaan wanita Kabupaten Nunukan dan ibu Suwarni ketua  Gabungan Organisasi Wanita yang masing-masing berbicara tentang pemberdayaan serta perlindungan wanita di area kabupaten Nunukan.

Tarif Rumah Sakit Daerah Kabupaten Nunukan lama (perda No. 51 tahun 2003) telah menjadi tarif semua layanan RSU Nunukan sejak 2003. Seiring bertambahnya jumlah pelayanan di segala lini mulai dari unit gawat darurat, Rawat Jalan, ICU/ICCU, rawat Inap, Spesialis, hingga fisioterapi, semakin banyak layanan yang belum terakomodasi tarif lama. Hal ini tentu saja sangat merugikan konsumen karena tidak maksimalnya layanan. Di samping itu, setiap 5 tahun tarif idealnya direvisi guna menjawab tuntutan pelayanan yang lebih baik ke masyarakat, sehingga optimalisasi pelayanan ke masyarakat di segala lapisan tetap terjaga setiap saat. Berdasarkan kepentingan itu, maka tarif lama tersebut disesuaikan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat secara ekonomi (ability to pay/ATP) melalui survei yang terukur, kemudian rancangan tersebut diajukan ke DPRD kab Nunukan untuk disetujui sebelum ditandatangani Bupati pada tanggal 4 April 2011.


Secara hukum, tarif tersebut berlaku sejak tanggal 18 April 2011 yang sosialisasinya dilakukan secara bertahap dan terencana mulai dari media RRI Nunukan (14 April 2011, setiap kamis pukul 16.00), media cetak, dan melalui internet yang bisa diakses secara luas di blog ini.


Penyesuaian tarif 2011 ini diharapkan dapat menjawab harapan berbagai pihak akan peningkatan layanan Rumah Sakit Umum Nunukan ke depan demi peningkatan status kesehatan warga Nunukan pada khususnya secara local maupun warga Nunukan sebagai bagian terintegrasi Negara kesatuan Republik Indonesia dalam peningkatan kesehatan Nasional.
direktur RS Nunukan saat menyimak pertanyaan pemirsa RRI Nunukan untuk kemudian ditanggapi

Ketua Gabungan Organisasi Wanita Nunukan


penyiar dan operator fm 97.1mHz

ditulis oleh: dr. Senoaji Wijanarko
konsultan: dr. IGAP Arisantha, MPH

Rabu, 06 April 2011

Larangan Merokok di Lingkungan Rumah Sakit Umum Nunukan (bagian dua)


oleh: Seno Aji Wijanarko

Di bagian pertama dipaparkan mengenai kerentanan perokok pasif, betapa kondisi fisik perokok pasif begitu lemah terhadap pengaruh asap rokok. Sekarang mari berbicara tentang perokok aktif. Di bangku kuliah kami dengan seksama diajarkan bagaimana asap rokok menyebabkan mutasi sel mukosa saluran pernafasan sehingga berubah fungsinya dari tidak semestinya hingga menjadi keganasan sehingga bermetastasis (berpindah keganasannya) ke jaringan lain sehingga menyebabkan dokter bedah kesulitan mengoperasi. Keganasan yang tak mudah dioperasi ini mengarahkan pasien menjalani proses penderitaan kemoterapi dan radio terapi berbasis stadium.

Berbagai proses pengobatan ini tentu memerlukan banyak biaya dan menyita waktu produktif pasien maupun keluarga pasien. Bisa dibayangkan betapa besarnya kerugian Negara yang ditimbulkan oleh pembiayaan penyakit akibat rokok ketimbang cukai rokok yang diterima Negara. Berapa banyak waktu produktif yang terbuang per pasien demi pengobatan penyakit akibat rokok ini? Silahkan berhitung:)