Tarif Rumah Sakit Daerah Kabupaten Nunukan lama (perda No. 51 tahun 2003) telah menjadi tarif semua layanan RSU Nunukan sejak 2003. Seiring bertambahnya jumlah pelayanan di segala lini mulai dari unit gawat darurat, Rawat Jalan, ICU/ICCU, rawat Inap, Spesialis, hingga fisioterapi, semakin banyak layanan yang belum terakomodasi tarif lama. Hal ini tentu saja sangat merugikan konsumen karena tidak maksimalnya layanan. Di samping itu, setiap 5 tahun tarif idealnya direvisi guna menjawab tuntutan pelayanan yang lebih baik ke masyarakat, sehingga optimalisasi pelayanan ke masyarakat di segala lapisan tetap terjaga setiap saat. Berdasarkan kepentingan itu, maka tarif lama tersebut disesuaikan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat secara ekonomi (ability to pay/ATP) melalui survei yang terukur, kemudian rancangan tersebut diajukan ke DPRD kab Nunukan untuk disetujui sebelum ditandatangani Bupati pada tanggal 4 April 2011.
Secara hukum, tarif tersebut berlaku sejak tanggal 18 April 2011 yang sosialisasinya dilakukan secara bertahap dan terencana mulai dari media RRI Nunukan (14 April 2011, setiap kamis pukul 16.00), media cetak, dan melalui internet yang bisa diakses secara luas di blog ini.
Penyesuaian tarif 2011 ini diharapkan dapat menjawab harapan berbagai pihak akan peningkatan layanan Rumah Sakit Umum Nunukan ke depan demi peningkatan status kesehatan warga Nunukan pada khususnya secara local maupun warga Nunukan sebagai bagian terintegrasi Negara kesatuan Republik Indonesia dalam peningkatan kesehatan Nasional.
direktur RS Nunukan saat menyimak pertanyaan pemirsa RRI Nunukan untuk kemudian ditanggapi |
Ketua Gabungan Organisasi Wanita Nunukan |
penyiar dan operator fm 97.1mHz |
ditulis oleh: dr. Senoaji Wijanarko
konsultan: dr. IGAP Arisantha, MPH
Kepuasan dan ketidakpuasan pasien terhadap Rumah sakit bukan hanya semata masalah tarif tetapi :
BalasHapus1. Komunikasi, bangunlah terlebih dahulu silaturami/komunikasi yg baik dgn pasien/kelurga sipasien ( terutama yg melakukan Staf admin, perawat dan dokter ).
2. Beri penjelasaan yg akurat tentang tarif sebelum masuk dan sesudahx agar masyarakat mengerti apa yg sebenarnya mrk bayar.
3.berilah penjelasan yg akurat dan sebenar2nya tentang penyakit yg diderita oleh pasien/keluargax.
4.Pelayanan, berilah pelayanan yang baik,sopan,murah senyum,komunikatif kepada pasien/keluarga pasien terutama pelayanan perawat dan dokter.
5.Semua staf admin,perawat dan dokter harus menyadari bahwa pekerjaan mereka adalah IBADAH, jadi insya allah point2 diatas akan sangat mudah untuk dilaksanakan. andi zakariah
Asslm,
BalasHapuskami menyambut baik komentar ini, kami harus akui banyak kekurangan dari pihak kami, tentu ini kami usahakan benahi secara terus-menerus. saran di atas sangat baik, akan kami lanjutkan ke bagian pelayanan untuk di follow-up. terima kasih
Senoaji w,
selamat siang saya lulusan dari D-III akupunktur.apakah di RSUD Nunukan dapat dibuka pelayanan akupunktur?karena akupunktur sekarng telah banyak dikenal masyarakat dan akupunktur masuk pada pelayanan kesehatan rehab medik seperti fisioterapi.semoga dapat menjadi pertimbangan.terimakasih.085730224458
BalasHapus