Kamis, 02 Juni 2011

Seputar Kenaikan Tarif Rumah sakit Umum Daerah Nunukan pasca penerapan perda No. 10 th 2011

Tarif baru RS Nunukan telah berlaku sejak tanggal 20 April 2010 menyusul ditandatanganinya perda no.10 tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Nunukan pada tanggal 4 April 2011. Sosialisasi dilakukan segera setelah perda tersebut diterima Humas RSUD Nunukan antara lain pada tanggal 14 April 2011 oleh dr. Seno Aji Wijanarko dan tanggal 21 April 2011 oleh direktur RSUD Nunukan dr. H. Rustam Syamsuddin, MM. serta tanggal 27 April 2011 oleh dr. IGAP Arysantha, MPH selaku kepala Bidang Pelayanan RSUD Nunukan.

Sosialisasi juga dilakukan melalui media cetak Radar Tarakan dan Tribun Kaltim baik melalui portal maupun koran. Radio Maroni juga berkesempatan mewawancarai kami di humas dan dr. IGAP Arysantha, MPH pada tanggal 23 dan 24 Mei terkait keluhan masyarakat akan kenaikan tarif tersebut.

Tema sosialisasi tersebut berkisar di kenaikan rata-rata tarif antara 15-30 persen bervariasi di berbagai lini pelayanan. Penyesuaian tarif tidak hanya terjadi pada tarif lama, melainkan pada sistem penghitungan dan penambahan tarif pada item pelayanan yang tadinya tidak diakomodasi perda tahun 2003. Pada perda tahun 2003, di bangsal kami ambil contoh, tarif tindakan tidak dihitung berdasarkan jumlah tindakan, melainkan bernilai 1 tarif (Rp 30.000,-) untuk semua tindakan berapapun banyaknya tindakan yang dilakukan. Kemudian untuk tarif yang belum ada di perda 2003 seperti (contoh) USG yang dilakukan dokter spesialis, tarif ini diakomodir di perda yang baru.

Penetapan penyesuaian tarif ini telah mengalami proses panjang mulai tahap konsultasi dengan konsultan kami RSUD R. Syamsudin, SH Sukabumi tahun 2008 yang terdiri atas survey kesesuaian tarif dengan Rumah Sakit Sekitar (Tarakan, Berau, Bulungan), survey ability-to-pay dan willingness-to-pay masyarakat disesuaikan dengan kelengkapan RSUD Nunukan. Draft ini kemudian berulang kali dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk kemudian ditandatangani Bupati H. Hafid pada tanggal 4 April 20011.

Kenaikan ini di lapangan ternyata mengganggu kenyamanan klien kami utamanya kalangan pengguna ASKES dan pasien Umum yang tidak memiliki asuransi. Askes, setelah dihentikannya pembiayaan Jamkesda tepat 1 Januari 2011 terkait restrukturisasi sistem pembiayaan kesehatan telah kehilangan gregetnya dalam pembiayaan kesehatan bagi pesertanya yang rata-rata dari kalangan pegawai negeri sipil. Apalagi setelah penyesuaian tarif ini, platform askes yang menanggung pelayanan per tindakan semakin kecil perannya. Hal ini memaksa pesertanya membayar selisih biaya pengobatan yang terkadang tidak kecil_

Kenaikan tarif ini justru tidak banyak berpengaruh pada masyarakat miskin pengguna kartu jamkesmas dan SKTM (surat keterangan tidak mampu), karena semua pembiayaan ditanggung pemerintah_

Kami paham bahwa penyesuaian tarif ini akan mempengaruhi kenyamanan pengguna layanan kesehatan RSUD Nunukan. Namun tidak bisa dipungkiri pula bahwa setiap tahun pembiayaan kesehatan kuratif ini semakin meningkat yang tentunya berimbas pada pelayanan. Semakin banyak keluhan atas pelayanan yang kami berikan menjadi masukan berharga buat kami untuk mengevaluasinya demi tindak lanjut segera, sehingga apa yang dibayarkan sesuai dengan kepuasan atas pelayanan kesehatan yang kami berikan.

Untuk staf Rumah Sakit diharapkan memahami hal ini untuk peningkatan pelayanan ke depan, karena pasien telah membayar mahal, dan berhak mendapatkan pelayanan yang (paling tidak) sesuai dengan apa yang dibayarkan. Bekerja dengan hati karena percayalah apa yang kita berikan dengan baik dan ikhlas akan berbuah kebaikan, dan klien yang puas sangat berharga bagi kemajuan rumah sakit umum Nunukan ke depan.


(oleh: dr. Senoaji Wijanarko, ka Humas RSUD Nunukan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pembaca yang terhormat,
anda dipersilahkan memberikan komentar yang positif, konstruktif yang wajar terkait tulisan di blog resmi RS Nunukan ini.
Terima kasih telah mampir di website kami

admin